> >

Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Siregar Merugikan Negara dan Awal dari Perbuatan Koruptif

Hukum | 30 Agustus 2021, 20:17 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

Menurut majelis etik, Lili selaku pimpinan lembaga negara seharusnya memahami batasan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga: Sanksi Etik terhadap Lili Pintauli Siregar Dinilai sebagai Pukulan untuk KPK Era Firli

Adapun perbuatannya melibatkan KPK dalam permasalahan pribadi saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, dengan perusahaannya PDAM Tirta Kualo, bahkan meminta bantuan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, mengakibatkan menurunnya penilaian masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga negara.

"Perbuatan terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjaga kepercayaan publik kepada KPK dalam menangani tindak pidana korupsi," ujar Albertina.

"Tetapi perbuatan terperiksa yang meminta bantuan dan menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahkan memberikan saran untuk menghubungi pengacara tertentu justru berdampak negatif pada penanganan perkara di KPK."

Baca Juga: Febri Diansyah Kritik Sanksi Lili Pintauli: Cuma Potong Gaji Rp 1,85 Juta per Bulan, Menyedihkan

Selain tidak patut dan tidak pantas, perbuatan Lili juga dinilai dapat berdampak merugikan citra KPK.

Selain itu, juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK sebagai lembaga negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Sanksi Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar dari Dewas KPK Terlalu Ringan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU