Kompas TV nasional hukum

Febri Diansyah Kritik Sanksi Lili Pintauli: Cuma Potong Gaji Rp 1,85 Juta per Bulan, Menyedihkan

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 14:07 WIB
febri-diansyah-kritik-sanksi-lili-pintauli-cuma-potong-gaji-rp-1-85-juta-per-bulan-menyedihkan
Mantan jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pegiat Antikorupsi Febri Diansyah menilai putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar sebagai hal menyedihkan.

Hal tersebut disampaikan Febri Diansyah melalui cuitan di akun twitternya @febridiansyah, Senin (30/8/2021).

“Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan,” kata Febri Diansyah.

Febri Diansyah menuturkan Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan sanksi berat lainnya. Seperti yang diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020.

“Yaitu meminta Pimpinan mundur dari KPK, tapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 12 Bulan

Dengan putusan Lili Pintauli Siregar dan situasi KPK saat ini, Febri mengaku tidak tahu apa lagi yang bisa diharapkan pada KPK saat ini. Termasuk, kata dia, Dewas KPK yang katanya dibuat untuk memperkuat KPK.

“Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter juga dihukum ringan,” kata Febri Diansyah

“Sementara kebijakan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang jelas-jelas melanggar aturan dikatakan tidak cukup bukti pelanggaran etik.”

Dengan peraturan Dewas KPK, Febri Diansyah mengaku sejak awal meragukan keberadaan lembaga itu bisa menerapkan standar yang kuat untuk menjaga integritas KPK.

“Terlihat dari pengaturan sanksi yang ringan untuk Pimpinan, sekalipun pelanggaran berat. Dewas juga tidak bisa berhentikan atau meminta Pimpinan diberhentikan,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x