Kompas TV nasional politik

Sanksi Etik terhadap Lili Pintauli Siregar Dinilai sebagai Pukulan untuk KPK Era Firli

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 18:03 WIB
sanksi-etik-terhadap-lili-pintauli-siregar-dinilai-sebagai-pukulan-untuk-kpk-era-firli
Wakil Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai sanksi etik yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pukulan terhadap lembaga antirasuah itu di era kepemimpinan Firli Bahuri.

"Komisi III menilai bahwa terbuktinya kasus yang dilaporkan ke Dewas KPK merupakan pukulan baru untuk kepemimpinan KPK periode ini," kata Arsul kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Menurut dia, Firli Bahuri harus lebih hati-hati ke depannya agar kasus serupa tak terulang kembali. Sebab, ini akan menjadi sorotan publik terkait kepemimpinannya dalam memimpin lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Sanksi Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar dari Dewas KPK Terlalu Ringan

"Kami tentu akan menyampaikan kepada KPK agar kasus-kasus seperti itu jangan terjadi kembali," ujarnya. 

Politikus PPP itu enggan berkomentar lebih jauh ihwal hukuman yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili. Namun, ia berpendapat masyarakat bisa menilai sendiri apakah hukuman itu adil atau tidak. 

"Namun tentu masyarakat sipil dipersilakan menilai hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas. Yang jelas agar citra KPK bisa menjadi baik maka KPK harus menjawabnya dengan menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang masuk dalam peta jalan pemberantasan korupsi," katanya. 

Sebelumnya, KPK menyatakan telah memberikan sanksi berat terhadap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang terbukti dilakukan Lili.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albertina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”

Baca Juga: Langgar Kode Etik dan Gaji Dipotong 12 Bulan, Pimpinan KPK Lili Pintauli: Terima Kasih

Dalam pernyataannya, Tumpak menyampaikan setidaknya ada dua hal yang terbukti dilanggar dan dilakukan Lili Pintauli Siregar, yaitu bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x