> >

Mulai 28 Agustus 2021, Aplikasi PeduLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi

Update | 27 Agustus 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh moda transportasi mulai dari darat, laut, udara termasuk perkeretaapian akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut mulai diberlakukan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut. "Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Masuk Mal, Berikut Cara Mengeceknya di Aplikasi PeduliLindungi

Menurutnya, transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19.

“Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi.

Untuk itu, lanjut dia, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.

Àplikasi PeduliLindungi dianggap memiliki manfaat diantaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana. 

Di samping itu, aplikasi digital tersebut juga bertujuan meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, serta lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab PCR atau antigen.

Baca Juga: Viral Kode QR Sertifikat Vaksinasi Gagal Dipindai PeduliLindungi, Ini Penjelasan Kominfo

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU