> >

Mulai 28 Agustus 2021, Aplikasi PeduLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi

Update | 27 Agustus 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh moda transportasi mulai dari darat, laut, udara termasuk perkeretaapian akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut mulai diberlakukan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut. "Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Masuk Mal, Berikut Cara Mengeceknya di Aplikasi PeduliLindungi

Menurutnya, transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19.

“Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi.

Untuk itu, lanjut dia, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.

Àplikasi PeduliLindungi dianggap memiliki manfaat diantaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana. 

Di samping itu, aplikasi digital tersebut juga bertujuan meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, serta lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab PCR atau antigen.

Baca Juga: Viral Kode QR Sertifikat Vaksinasi Gagal Dipindai PeduliLindungi, Ini Penjelasan Kominfo

Guna melancarkan penerapannya, Budi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

Dia juga meminta kepada petugas di setiap simpul transportasi untuk membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan baru tersebut.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," terang Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Covid via Situs Pedulilindungi dan Loket.com, Ini Cara Mudahnya

Cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore
  2. Masuk dengan klik “Masuk” dan setujui kebijakan privasi yang diberikan. Lalu, pilih “Daftar” apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai
  3. Apabila sudah memiliki akun, maka isi Alamat Email atau nomor telepon untuk login, lalu klik “Masuk”
  4. Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon
  5. Masukkan kode verifikasi
  6. Lalu, berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera
  7. Adapun untuk men-download tap pada “Paspor Digital”
  8. Klik nama Anda, dan tunggu beberapa saat maka sertifikat vaksin akan keluar
  9. Jika sudah pilih sertifikat yang akan di-download kemudian klik “Unduh Sertifikat”

Baca Juga: Wajib Punya, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai 28 Agustus 2021

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU