Kompas TV tekno aplikasi

Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Masuk Mal, Berikut Cara Mengeceknya di Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 08:51 WIB
sertifikat-vaksin-sebagai-syarat-masuk-mal-berikut-cara-mengeceknya-di-aplikasi-pedulilindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai melonggarkan aturan PPKM dengan membuka mal dan tempat perbelanjaan untuk kapasitas 50 persen. Salah satu syarat yang digunakan agar bisa memasuki mal adalah menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang.

Meski PPKM diperpanjang, mal dan berbagai tempat perbelanjaan mulai boleh beroperasi dengan syarat kapasitas 50 persen.

Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pengunjung yang ingin memasuki mal menunjukkan sertifikat vaksin setidaknya satu kali melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu sesuai yang dikatakan Presiden Jokowi terkait pengggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi, Senin (23/8/2021).

Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi, bisa mengecek sertifikat vaksin menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan cara yang mudah.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat vaksin tersebut secara langsung dan menyimpannya di memori gawai.

Dalam sertifikat vaksin Covid-19 itu, terdapat beberapa informasi seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.

Selain itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul di PeduliLindungi? Ini Solusi dari Kemenkes

Berikut cara mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat aplikasi melalui link pedulilindungi.id.

Berikut cara download sertifikat vaksin di pedulilindungi.id

Sebelum men-download sertifikat vaksinasi, masyarakat terlebih dulu membuat akun Peduli Lindungi.

1. Buka laman pedulilindungi.id

2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);

3. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x