> >

KPK Diminta Percepat Penyelidikan Bansos Covid-19 yang Diduga Disunat

Hukum | 24 Agustus 2021, 12:31 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyelesaikan proses penyelidikan atas penerapan pasal 2 dan 3 dalam perkara korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada Kompas.TV, Selasa (24/8/2021), menyatakan harapannya agar penyunat bantuan sosial Covid-19 dari senilai Rp300.000 menjadi Rp188.000 bisa dituntut hukuman mati

“MAKI menuntut KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan atas penerapan pasal 2 dan pasal 3 pengadaan sembako bansos dimana itu diduga ada penyunatan-penyunatan,” kata Boyamin Saiman.

“Nanti kalau ditemukan penyunatan dari Rp300.000 pake tinggal 188000 maka ini memenuhi kriteria pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan korupsi yang mana di dalamnya bisa dituntut hukuman mati.”

Baca Juga: Juliari Batubara Kerap Dibully Jadi Pertimbangan Meringankan Hakim, MAKI: Semua Koruptor Dibully

Boyamin menambahkan, jika KPK ternyata lamban dalam menyelesaikan proses penyelidikan atas penerapan pasal 2 dan 3 dalam perkara bansos Covid-19.

MAKI, sambung Boyamin, akan mengajukan gugatan praperadilan untuk mempercepat proses penyelidikan.

“Tapi kalau nanti penyelidikannya yang sudah dijalankan KPK ini lamban ya kita gugat. MAKI mengajukan gugatan praperadilan lagi, supaya segera meningkatkan penyidikan dan menetapkan tersangka-tersangka baru,” ujarnya.

“Dan tidak terlepas kemungkinan dari pejabat-pejabat yang sudah disidangkan di Bansos jadi tersangka lagi di kasus pasal 2 dan pasal 3.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU