> >

KPK Diminta Percepat Penyelidikan Bansos Covid-19 yang Diduga Disunat

Hukum | 24 Agustus 2021, 12:31 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)

MAKI menganggap penerapan pasal 2 dan pasal 3 dalam perkara bansos Covid-19 perlu diikuti pengenaan pasal pencucian uang. Hal ini penting, kata Boyamin, untuk menelusuri siapa-siapa saja yang menikmati hasil dari penyunatan dana bansos Covid-19.

Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK untuk Cari King Maker di Kasus Djoko Tjandra

“Siapa-siapa yang menikmati keuntungan-keuntungan yang hampir sampai di level-level angka yang fantastis karena di atas 20 persen. Dari Rp300.000 kalau diterapkan hanya Rp188.000 itu artinya hampir separuh keuntungan,” katanya.

“Itu kan fantastis karena di atas 20 persen dan ini harus dilacak aliran dana dengan penggunaan pasal pencucian uang. Sehingga nanti juga terlacak siapa yang di belakang layar yang seakan-akan tidak tercantum di sebuah perusahaan yang pengadaan sembako tapi sebenarnya dia owner benefit jadi artinya pemilik yang sesungguhnya yang menerima keuntungan dengan cara pencucian uanglah bisa dikejar.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU