Kompas TV nasional hukum

Juliari Batubara Kerap Dibully Jadi Pertimbangan Meringankan Hakim, MAKI: Semua Koruptor Dibully

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 16:59 WIB
juliari-batubara-kerap-dibully-jadi-pertimbangan-meringankan-hakim-maki-semua-koruptor-dibully
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik pertimbangan hakim dalam putusan Juliari Batubara dalam perkara korupsi bansos Covid-19.

Menurut MAKI, sepatutnya hakim tidak memasukkan alasan Juliari Batubara kerap dibully akibat kasus bansos Covid-19.

“Alasan itu bahwa Juliari sudah dibully, iya semua koruptor dibully, jadi tidak perlu ada pertimbangan itu di hal yang meringankan. Meringankan ya bahwa dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga itu saja cukup itu,” kata Boyamin Saiman kepada Kompas.TV, Senin (23/8/2021).

“Enggak usah ditambahi bahwa dia dibully, semua koruptor dibully dan apakah dulu Setya Novanto juga dibully itu menjadi faktor meringankan kan enggak juga.”

Merespons putusan hukum 12 tahun penjara terhadap Juliari, Boyamin mengatakan ada sisi kesalahan KPK dalam tuntutan kepada mantan Mantan Menteri Sosial. KPK, lanjut Boyamin, seharusnya berani menuntut seumur hidup Juliari Batubara.

“Apapun tetap sisi kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup jadinya akhirnya hanya memutus dia 1 tahun, mestinya kan KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan itu pasal 12 maupun pasal 18 undang-undang pemberantasan korupsi,” ujar Boyamin Saiman.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

“Itu yang kita sayang kan dari KPK karena menuntutnya hanya sebelas tahun.”

Dalam keterangannya Boyamin Saiman juga mengkritisi penilaian hakim yang mengatakan Juliari Batubara bersikap kooperatif. Lantaran, bagi Boyamin sikap kooperatif Juliari tidak ditujukan untuk membuka kasus korupsi bansos hanya dari sisi kehadiran.

“Juliari meskipun dikatakan kooperatif itu, hanya koperatif kulitnya saja, yaitu datang sidang dan sebagainya. Tapi bahwa dia tidak terbuka dan kemudian tidak mengakui perbuatan itu mestinya faktor memberatkan,”

Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagian mana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” ucap hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8/2021).

“Dua, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.”

Dalam putusan untuk Juliari P Batubara, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut,” ucap Hakim.

Baca Juga: Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar, Hak Politik Dicabut

“Dan Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.”

Selain itu, Hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi Juliari Batubara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap Hakim.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x