> >

Kegiatan Olahraga Mulai Bisa Dilakukan di Wilayah PPKM Level 4, Berikut Ketentuannya

Update | 17 Agustus 2021, 10:19 WIB

Ilustrasi kegiatan olahraga selama PPKM Level 4

(Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah RI mengumumkan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Beberapa daerah yang masih memiliki situasi tinggi pandemi masuk ke dalam kriteria PPKM Level 4.

Meski masih berstatus PPKM Level 4, kegiatan olahraga kini mulai bisa dilakukan.

Olahraga merupakan salah satu kegiatan yang direkomendasikan untuk menjaga kesehatan tubuh.

Dengan rutin melakukan olahraga, imun tubuh akan menjadi semakin kuat dan tidak mudah terserang penyakit.

Maka dari itu, pemerintah pun mulai melonggarkan pembatasan dalam berkegiatan olahraga.

Namun, belum semua daerah PPKM Level 4 boleh melakukan kegiatan olahraga ini.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Instruksi Mendagri Terkait PPKM Level 4 di DKI Jakarta

Terdapat 4 daerah yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya yang akan menjadi wilayah uji coba penerapan protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga.

Berikut ketentuan kegiatan olahraga di daerah PPKM Level 4 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.

1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara

2. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal

3. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga

4. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam  fasilitas olahraga

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperpanjang

5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in)

6. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet

7. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak

8. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

9. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara

Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4,3 & 2 Jawa-Bali Hingga 23 Agustus

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Menteri Dalam Negeri


TERBARU