Kompas TV nasional update

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Instruksi Mendagri Terkait PPKM Level 4 di DKI Jakarta

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 09:43 WIB
berlaku-mulai-hari-ini-berikut-instruksi-mendagri-terkait-ppkm-level-4-di-dki-jakarta
Ilustrasi pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini terbagi menjadi beberapa yakni Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease(COVID-19) sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksinya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa & Bali.

Dalam instruksi tersebut, DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang masuk di kriteria PPKM Level 4.

Keenam wilayah administrasi di DKI Jakarta yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat masih harus memberlakukan kegiatan yang dibatasi dengan cukup ketat.

Instruksi dari Mendagri ini berlaku mulai hari ini tanggal 17 Agustus 2021 hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI: Kami Siap Melaksanakan dengan Konsisten

Berikut Instruksi Mendagri terkait PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat):

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial non pemerintahan dapat beroperasi dengan ketentuan 10 persen hingga 50 persen, sedangkan pada sektor esensial pemerintahan diberlakukan 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat dan untuk sektor kritikal tetap bisa beroperasi seperti biasa hingga 100 persen kapasitas.

d. untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan
untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat)jam,

e. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai Pukul 15.00 waktu setempat



Sumber : Kementerian Dalam Negeri

BERITA LAINNYA



Close Ads x