> >

Hukuman Terpidana Narkoba di Sukabumi Diringankan, Ahmad Sahroni: Saya Sedih dengan Putusan Tersebut

Hukum | 28 Juni 2021, 15:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa sedih terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan hukuman kasus Narkoba di Sukabumi.

Menurutnya, putusan tersebut sangat melukai rasa keadilan dan dinilai kontraproduktif dengan upaya kepolisian untuk memberantas narkoba dengan menindak tegas para pengedarnya.

“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan, saya sedih dengan putusan tersebut. Ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan," kata Sahroni dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Tak Bisa Ditolerir, Komisi III Minta Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Dipecat dan Duhukum Tegas

Sahroni menilai seharusnya hakim dan jaksa di Pengadilan Tinggi Bandung harus memiliki prinsip yang sama, terutama terkait hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba.

Atas kejadian ini, pihaknya meminta kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait putusan majelis hakim tersebut yang dinilai janggal.

"Saya mau ada pengusutan di balik keputusan ini, karena jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini," tambahnya.

Baca Juga: Pimpinan Komisi III Minta Kapolri Bongkar Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Rabu (3/6/2021) membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi.

Adapun hukuman mati diganti dengan hukuman penjara, dari keenam tersangka ada yang dikenakan hukuman 15 tahun dan dan 18 tahun penjara.

Padahal pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional itu sudah dijatuhi hukuman mati.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU