> >

Hukuman Terpidana Narkoba di Sukabumi Diringankan, Ahmad Sahroni: Saya Sedih dengan Putusan Tersebut

Hukum | 28 Juni 2021, 15:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Sumber: dpr.go.id)

Baca Juga: Anggota Komisi III: Banyak Jaksa yang Main Proyek

Diberitakan Kompas.com, sebanyak 6 tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika internasional di Sukabumi, Jawa Barat, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Keenam tersangka masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), dan YFC (31). Beberapa di antaranya berasal dari Sukabumi.

Barang bukti berupa sabu seberat 402 kilogram diamankan dari salah satu rumah di Perumahan Vila Taman Anggrek, Jalan Sukabumi-Cianjur, Desa/Kecamatan Sukaraja.

Selain itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran narkoba jenis sabu ini. Para tersangka ini diduga terlibat dengan jaringan pengedar narkoba internasional dari Timur Tengah.

Baca Juga: Gedung DPRD Pemalang Disiapkan Untuk Isoman

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU