Hukuman Terpidana Narkoba di Sukabumi Diringankan, Ahmad Sahroni: Saya Sedih dengan Putusan Tersebut
Hukum | 28 Juni 2021, 15:00 WIBBaca Juga: Anggota Komisi III: Banyak Jaksa yang Main Proyek
Diberitakan Kompas.com, sebanyak 6 tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika internasional di Sukabumi, Jawa Barat, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Keenam tersangka masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), dan YFC (31). Beberapa di antaranya berasal dari Sukabumi.
Barang bukti berupa sabu seberat 402 kilogram diamankan dari salah satu rumah di Perumahan Vila Taman Anggrek, Jalan Sukabumi-Cianjur, Desa/Kecamatan Sukaraja.
Selain itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran narkoba jenis sabu ini. Para tersangka ini diduga terlibat dengan jaringan pengedar narkoba internasional dari Timur Tengah.
Baca Juga: Gedung DPRD Pemalang Disiapkan Untuk Isoman
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV