Kompas TV regional kriminal

Tak Bisa Ditolerir, Komisi III Minta Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Dipecat dan Duhukum Tegas

Kompas.tv - 24 Juni 2021, 11:03 WIB
tak-bisa-ditolerir-komisi-iii-minta-polisi-pemerkosa-remaja-di-maluku-dipecat-dan-duhukum-tegas
Ilustrasi pemerkosaan. Anak anggota DPRD Bekasi yang memperkosa remaja perempuan, juga menyekap dan menjual remaja tersebut di aplikasi MiChat. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

MALUKU, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menilai pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh polisi berpangkat Briptu II di Halmahera Barat, Maluku Utara tak dapat ditolerir.

Sahroni mengaku geram dan meminta agar dilakukan tindakan yang lebih tegas selain menahan oknum polisi tersebut.

"Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berpangkas Briptu II diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Pernikahan Hasil Kasus Pemerkosaan Hanya akan Berdampak Kerugian Bagi Korban

Kendati pelaku terduga sudah ditahan, lanjut Sahroni, tapi perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi. "Jadi pecat saja Kapolseknya," tegasnya.

Selain mendesak untuk dilakukannya pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan, Sahroni juga meminta anggota lain yang terlibat ikut dipecat.

Politisi Partai Nasdem itu mngatakan pelaku wajib diproses dan dihukum maksimal. "Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” ujarnya.

Di sisi lain, Sahroni mingibau agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati dalam menangani kasus.

Hal itu dinilai perlu mengingat korban yang usianya masih belia.

Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, tambah Sahroni, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban.

"Dan PPPA harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” pinta Sahroni.

Baca Juga: Oknum Polisi Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang, Polda Maluku Pastikan Beri Sanksi Tegas

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Propam polda sedang lakukan penyelidikan," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x