> >

Penting! Berikut Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Memilih Hewan Kurban

Agama | 24 Juni 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Sumber: Tribunnews.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Jelang Iduladha, sejumlah umat Muslim tentu sedang menyiapkan hewan kurban yang akan disembelih.

Adapun hewan tersebut harus sudah sesuai dengan aturan dalam Islam. Sebab, ada hewan yang sah dan tidak sah untuk disembelih ketika Hari Raya Iduladha atau Idul Kurban atau lebaran haji.

Sebab, memilih hewan kurban tidak semerta-merta asal pilih. Melainkan harus sesuai dengan prasyarat yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah SAW yang kemudian disempurnakan para ulama.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Segera Cairkan Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen Sejak 2015-2018

Demi mempermudah Umat Muslim dalam memilih hewan yang akan disembelih ketika Hari Raya Iduladha, berikut ini apa saja yang membuat seekor hewan dikatakan layak untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Berikut hewan yang layak serta sah (boleh) dijadikan sebagai hewan kurban:

  1. Kambing domba (gibas) yang berumur satu tahun masuk tahun kedua (tanggal gigi seri satu(poêl).
  2. Kambing jawa yang berumur dua tahun masuk tahun ketiga tanggal gigi seri dua (poêl)
  3. Sapi yang sudah berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga atau unta yang berumur lima tahun dan masuk tahun keenam.

Baca Juga: Simak Niat dan Tata Cara Salat Iduladha Beserta Terjemahan Doanya

Sedangkan hewan yang tidak layak dan tidak sah untuk dijadikan kurban adalah sebagai berikut:

  1. Hewan yang buta
  2. Hewan yang pincang
  3. Hewan yang kurus (karena penyakit)
  4. Hewan yang hilang cairan otaknya
  5. Hewan yang terpotong telinganya
  6. Hewan yang terpotong ekornya

Baca Juga: MUI Minta Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Salat Iduladha di Rumah

Khusus untuk hewan yang dikebiri tidak memengaruhi keabsahannya, yakni boleh untuk dijadikan hewan kurban.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU