Kompas TV nasional agama

MUI Minta Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Salat Iduladha di Rumah

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 20:53 WIB
mui-minta-masyarakat-di-zona-merah-covid-19-salat-iduladha-di-rumah
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/6/2021). (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk salat Iduladha di rumah, terlebih jika rumah ada dalam zona merah Covid-19.

Hal ini berdasar pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa ini menekankan pentingnya proses penyembelihan dengan saling menjaga jarak dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.

"Salat Iduladha sebaiknya di rumah jika terdapat pada zona yang tak terkendali atau zona merah," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/6/2021).

Adapun putusan ini senada dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang pelaksanaan Iduladha dan kurban di masa pandemi. Dalam putusan itu disebut pelaksanaan salat berjemaah di wilayah zona merah dan oranye ditiadakan.

Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19 Meningkat, Ridwan Kamil Minta Libur Iduladha 2021 Ditiadakan

Sementara, masyarakat yang berada di zona hijau dan kuning, pelaksanaan salat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.

Artinya, para jemaah yang hadir wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan dicek suhu sebelum salat.

"Zona hijau atau yang terkendali silakan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti pakai masker dan cuci tangan serta jaga jarak aman," tambahnya.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Menag Keluarkan Aturan Sistem Kerja WFO dan WFH

MUI juga menyerukan kepada panitia pelaksana Iduladha dan kurban khususnya Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) baik tataran provinsi, kabupaten, dan kota untuk bersama-sama membicarakan pemetaan zonasi, seperti apa yang dimaksud zona merah, kuning, hijau. 

"Sekali lagi saya mengajak kepada semua pihak, terutama pengurus masjid atau DKM baik tataran provinsi, kabupaten, dan kota untuk duduk bersama-sama membicarakan pemetaan zonasi," pungkasnya.

Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19 Meningkat, Ridwan Kamil Minta Libur Iduladha 2021 Ditiadakan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x