Kompas TV nasional hukum

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ini Kata Polisi soal Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kompas.tv - 7 Mei 2024, 15:55 WIB
kasus-taruna-stip-tewas-dianiaya-senior-ini-kata-polisi-soal-kemungkinan-ada-tersangka-lain
TRS (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan terhadap juniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Pihak kepolisian menanggapi terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta tewas dianiaya seniornya. (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menanggapi terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta tewas dianiaya seniornya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut penetapan pelaku Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka tunggal belumlah final.

Ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Saya pikir kita tetapkan tunggal tersangka lain, bukan berarti final ya, kita tidak menutup akses penyidikan," kata Gidion, Selasa (7/5/2024), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilia.

"Kalau ada fakta-fakta baru, kemudian dari konteks triangle evidence-nya kuat, tidak menutup kemungkinan. Kita harus kembali lagi ke pembuktian dan minta ahli."

Dalam kasus tersebut, ia menambahkan, pihaknya telah melakukan  prarekonstruksi terkait kasus tewasnya taruna tingkat pertama STIP tersebut pada Senin (6/5) kemarin.

Menurut penjelasannya, prarekonstruksi merupakan bagian menentukan rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Ending-nya (akhirnya) harus ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab," tegasnya.

Baca Juga: Terekam CCTV Detik-Detik Taruna STIP Tak Sadarkan Diri Digotong Rekannya Usai Dianiaya Senior

Diberitakan sebelumnya, taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika tewas usai dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, pada Jumat (3/5).

Polisi pun telah menetapkan Tegar sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.


Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban menduga kasus penganiayaan terhadap korban yang berujung tewas dilakukan oleh lebih dari satu tersangka.

Hal tersebut merujuk adanya bukti baru berupa tangkapan layar chat atau percakapan WhatsApp.

Bukti baru tersebut pun telah diserahkan pihak kuasa hukum korban ke Polres Jakarta Utara.

Kuasa hukum keluarga korban, Chitto Chumadrika, mengungkapkan mengenai isi percakapan tersebut, yakni ada upaya pihak lain yang berupaya menutup-nutupi kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewas terhadap korban.

“Masih ada kemungkinan tersangkanya ini lebih dari satu. Saat ini memang baru saudara Tegar yang jadi tersangka karena melakukan pemukulan,” kata Chitto, Senin.

Chitto menambahkan, saat ini polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang berujung korban tewas ini dengan melakukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut dan intens.

Baca Juga: Ungkap Bukti Baru, Kuasa Hukum Duga Tersangka Penganiayaan Siswa STIP hingga Tewas Lebih dari Satu

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x