> >

Cerita Ketua MPR Bambang Soesatyo Ikut Geram Cara Pinjol Teror Nasabah

Peristiwa | 17 Juni 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi pinjaman online (Sumber: SHUTTERSTOCK/Joyseulay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban-korban pinjaman online (pinjol) di masyarakat terus berjatuhan. Tak pandang latar belakangnya, banyak yang sudah jadi korban. Terlebih dengan cara-cara penagihan yang tak manusiawi.

Hal ini pun memantik reaksi dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Bahkan, Bamsoet pun juga geram dengan cara-cara kerja dari pinjol ilegal.

Reaksi dari Bamsoet diungkapkannya melalui postingan di akun Instagram miliknya @bambang.soesatyo pada Selasa (15/6/2021).

“PARAH! Cara-cara seperti ini yang harus ditertibkan dan ditindak tegas!” tulis Bamsoet seperti dikutip KompasTV, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Kronologi Pegawai Pemkab Boyolali Terjebak Pinjol, Pinjam Rp900.000 jadi Rp75 Juta dalam 2 Bulan

Tak hanya membubuhkan keterangan, politikus Partai Golkar itu juga menyertakan pula video singkat yang menampilkan gambaran diduga saat pelaku pinjol menagih pinjaman kepada nasabahnya.

Dalam postingan itu, ada tiga video singkat. Video pertama menampilkan seorang pria yang kemungkinan adalah operator pinjol. Pada video tersebut, di depan sebuah komputer, si pria yang mengenakan headset, tampak tengan berbicara dengan seseorang.

Dengan suara berteriak, terdengar pula suara pria itu dengan nada kasar dan mengancam agar orang yang ditelponnya segera melunasi pinjaman.

“Cepet dilunasin t****, utang lo bayar, g*****,” terdengar suara pria tersebut.

Baca Juga: Pahami Aturan Pinjaman Online Agar Aman

Tak jauh berbeda dengan video yang kedua. Kali ini, seorang perempuan yang diduga juga sebagai operator pinjol.

Dia juga tampak berkomunikasi dengan seorang, namun bedanya, orang yang diajak berkomunikasi ini diduga bukan nasabah pinjol tersebut, melainkan orang yang nomornya dijadikan jaminan oleh nasabah.

Meski begitu, terdengar juga suara-suara tidak etis dan kasar dari perempuan tersebut saat menghubungi orang yang ditelponnya.

Kemudian di video ketiga menampilkan pengakuan sejumlah korban pinjol ilegal.

Hingga berita ini ditayangkan, postingan Bamsoet itu ditonton sebanyak lebih dari 60 ribu kali dengan mendapatkan komentar lebih dari 600 komentar.

Baca Juga: Marak Fintech Ilegal, Ini Daftar 131 Pinjol yang Memiliki Izin dan Terdaftar di OJK

Rata-rata warganet yang menuliskan komentarnya menganggap perlu adanya payung hukum yang jelas terkait pinjol hingga perlindungan para nasabahnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan KompasTV, seorang pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43) menceritakan pengalamannya yang menjadi korban pinjol ilegal.

S pun mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal karena belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.

"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S.

Baca Juga: Polda Jateng akan Selidiki Kasus Guru Honorer Terjerat Pinjol

Ia mengatakan, teman-temannya ikut diteror dari pinjol ilegal tersebut karena kontaknya ikut tercantum dalam nomor telepon yang dia gunakan saat meminjam uang di pinjol tersebut.

"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," ungkapnya.

S mengaku sekitar dua bulan lalu  meminjam uang sebesar Rp900.000 ke salah satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan.

Dia mengetahui adanya pinjaman online dari iklan salah satu akun media sosial. Karena tergiur dengan iklan itu, dengan iming-iming waktu pengembalian lama dan bunga ringan, S akhirnya menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut.

Setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S terkejut waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi.

Bahkan, selama dua bulan sejak dirinya meminjam uang dari pinjol ilegal itu, tagihannya membengkak hingga Rp75 juta.

“Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan di iklan," tandas S.

Baca Juga: Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal, Simak Tipsnya Agar Tidak Terjerat

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU