> >

ICW Minta KPK Tak Sebar Hoaks Soal Hasil TWK Pegawainya: Dugaan Tes Hanya Akal-akalan Semakin Kuat

Hukum | 17 Juni 2021, 06:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberikan informasi bohong atau hoaks terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

ICW menyampaikan demikian untuk menanggapi pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, yang menyebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Kepagawaian Negara (BKN) untuk meminta hasil TWK.

Baca Juga: Ini yang Didapat Komnas HAM dari Pemeriksaan Dinas Psikologi TNI AD Terkait TWK Pegawai KPK

"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya pada Rabu (16/6/2021).

Kurnia menyebut pernyataan Plt Jubir KPK tersebut bertolak belakang dengan informasi yang diunggah dalam situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Disebutkan dalam laman KemenPAN-RB bahwa Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Bima Haria Wibisana, telah menyerahkan hasil TWK kepada pihak KPK melalui Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa pada 27 April 2021.

Dengan adanya unggahan informasi tersebut, kata Kurnia, maka janggal ketika komisi antirasuah itu menyatakan mesti berkoordinasi terlebih dahulu dengan BKN untuk mendapatkan hasil TWK.

Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah di Kasus Ekspor Benih Lobster

Ketidakjujuran inilah yang menurut Kurnia semakin menguatkan dugaan publik jika TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN hanyalah akal-akalan semata.

"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku sedang mengupayakan hasil asesmen TWK yang diminta oleh para pegawainya.

Ali mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan BKN untuk meminta dokumen tersebut.

"PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Data) KPK tengah melakukan koordinasi terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," katanya kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Telah Periksa Dinas Psikologi TNI AD soal Polemik TWK Pegawai KPK

Ali mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mendapatkan hasil TWK ini setelah menerima 30 surat permohonan dari pegawainya. PPID KPK, kata dia, juga telah merespons surat tersebut.

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permintaan itu wajib dipenuhi secara tertulis paling lambat 10 hari kerja.

Waktu tersebut dapat diperpanjang 7 hari dengan memberikan alasan penundaan secara tertulis.

"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," ujar Ali

Perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK, Hotman Tambunan, dan Iguh Sipurba, sebelumnya telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021.

Baca Juga: Ketika Ketua KPK Firli Bahuri Dites Wawasan Kebangsaan Pilih Agama atau Pancasila, Ini Jawabannya

Selanjutnya, PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat telah membalas permintaan informasi pada Jumat (11/6/2021).

"Ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut," kata Iguh, Minggu (13/6/2021).

"Padahal, sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021."

Baca Juga: KPK Mengaku Tak Punya Salinan Hasil TWK yang Diminta Pegawainya, Ini Alasannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU