> >

Kesaksian Pegawai KPK: Tes ASN Ditanya Kesiapan Jadi Istri Kedua dan yang Dilakukan Saat Pacaran

Hukum | 7 Mei 2021, 20:42 WIB
Ilustrasi KPK. (Sumber: TOTO SIHONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka beralasan, tes tersebut diwarnai pertanyaan tidak etis bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme, dan diskriminatif.

Hal tersebut disampaikan Prilly mewakili Aliansi Gerak Perempuan dan KOMPAKS melalui keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

“Pertanyaan yang seksis dan bermuatan pelecehan, pertanyaan terkait status perkawinan,” sebut Prilly.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Alasannya

“Dalam tes wawancara, seorang pegawai KPK ditanyai mengenai statusnya yang belum menikah. Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti ini,” tambah Prilly.

Selain itu, dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN ada juga pertanyaan soal hasrat seksual.

“Pertanyaan mengenai status perkawinan ada yang dilanjutkan dengan pertanyaan seksis 'masih ada hasrat apa enggak?'," ujarnya.

Dari sekian contoh, sambung Prilly, ada juga pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua. Hingga, pertanyaan tentang apa yang dilakukan jika sedang pacaran.

Prilly menilai pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU