> >

Larangan Mudik, Polisi Akan Tindak Jasa Penawaran Travel Gelap di Medsos

Peristiwa | 27 April 2021, 07:56 WIB
Ilustrasi: situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. Mudik gerbang tol (Sumber: Dok. PT Jasa Marga (Persero))

JAKARTA,KOMPAS.TV - Polisi mulai memberikan pengawasan terhadap penawaran jasa mudik dari travel gelap melalui media sosial.

Hal ini sehubungan dengan keputusan pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pihaknya mulai menemukan sejumlah iklan layanan untuk membawa masyarakat untuk mudik. 

Ia menyebut iklan yang menawarkan jasa mudik dengan travel gelap itu banyak ditemukan di media sosial.

Baca Juga: Polisi akan Sita Mobil Travel yang Langgar Larangan Mudik 2021

"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," kata Sambodo, Senin (26/4/2021) dikutip dari NTMC Polri. 

Sambodo menegaskan polisi tak segan-segan menindak jika ada warga yang membuat iklan layanan tersebut.

Baik itu mobil pribadi hingga travel gelap yang tahun lalu merajalela.

“Kami ingatkan kalau nanti kami tangkap kami akan tahan kendaraannya sampai dengan tanggal 17 Mei,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang Mudik Lebaran

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU