> >

Larangan Mudik, Polisi Akan Tindak Jasa Penawaran Travel Gelap di Medsos

Peristiwa | 27 April 2021, 07:56 WIB
Ilustrasi: situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. Mudik gerbang tol (Sumber: Dok. PT Jasa Marga (Persero))

JAKARTA,KOMPAS.TV - Polisi mulai memberikan pengawasan terhadap penawaran jasa mudik dari travel gelap melalui media sosial.

Hal ini sehubungan dengan keputusan pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pihaknya mulai menemukan sejumlah iklan layanan untuk membawa masyarakat untuk mudik. 

Ia menyebut iklan yang menawarkan jasa mudik dengan travel gelap itu banyak ditemukan di media sosial.

Baca Juga: Polisi akan Sita Mobil Travel yang Langgar Larangan Mudik 2021

"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," kata Sambodo, Senin (26/4/2021) dikutip dari NTMC Polri. 

Sambodo menegaskan polisi tak segan-segan menindak jika ada warga yang membuat iklan layanan tersebut.

Baik itu mobil pribadi hingga travel gelap yang tahun lalu merajalela.

“Kami ingatkan kalau nanti kami tangkap kami akan tahan kendaraannya sampai dengan tanggal 17 Mei,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang Mudik Lebaran

Ia berharap masyarakat dapat bekerjasama untuk tetap mematuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik.

Sebab aturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Tanah Air. 

“Jadi, kita harapkan kerja samanya dari masyarakat untuk tidak bermain-main dengan COVID-19 ini,” jelasnya.

Pada larangan mudik tahun 2020, ratusan travel gelap terjaring razia. Mereka masih nekat membawa pemudik dengan berbagai dalih dan modus.

Baca Juga: Larangan Mudik, Wali Kota Malang Minta RT RW Ikut Awasi Warga

Tak hanya itu, truk-truk yang menyisipkan dan menyelipkan pemudik di tengah barang bawaan mereka juga tak lepas dari razia dan penindakan.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan tidak ada toleransi bagi travel gelap yang nekat beroperasi.

Adita mengungkapkan pihaknya dengan Polri sudah berkoordinasi untuk menindak tegas setiap oknum travel gelap sesuai aturan yang berlaku.  

Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Akan Gelar Random Sampling Covid-19 di Rest Area Mulai 1 Mei

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU