> >

Larangan Mudik, Polisi Akan Tindak Jasa Penawaran Travel Gelap di Medsos

Peristiwa | 27 April 2021, 07:56 WIB
Ilustrasi: situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. Mudik gerbang tol (Sumber: Dok. PT Jasa Marga (Persero))

Ia berharap masyarakat dapat bekerjasama untuk tetap mematuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik.

Sebab aturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Tanah Air. 

“Jadi, kita harapkan kerja samanya dari masyarakat untuk tidak bermain-main dengan COVID-19 ini,” jelasnya.

Pada larangan mudik tahun 2020, ratusan travel gelap terjaring razia. Mereka masih nekat membawa pemudik dengan berbagai dalih dan modus.

Baca Juga: Larangan Mudik, Wali Kota Malang Minta RT RW Ikut Awasi Warga

Tak hanya itu, truk-truk yang menyisipkan dan menyelipkan pemudik di tengah barang bawaan mereka juga tak lepas dari razia dan penindakan.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan tidak ada toleransi bagi travel gelap yang nekat beroperasi.

Adita mengungkapkan pihaknya dengan Polri sudah berkoordinasi untuk menindak tegas setiap oknum travel gelap sesuai aturan yang berlaku.  

Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Akan Gelar Random Sampling Covid-19 di Rest Area Mulai 1 Mei

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU