Kompas TV nasional update

Polisi akan Sita Mobil Travel yang Langgar Larangan Mudik 2021

Kompas.tv - 15 April 2021, 13:40 WIB
polisi-akan-sita-mobil-travel-yang-langgar-larangan-mudik-2021
Operasi Ketupat Candi 2020 dan penyekatan kendaraan di wilayah Jawa Tengah masih terus berlangsung. Bahkan, penyekatan juga diperpanjang selama tujuh hari ke depan, bersamaan dengan operasi Ketupat Candi 2020. (Sumber: Wartakota/Hermawan Handaka)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan secara serius bagi seluruh moda transportasi.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono memastikan akan menindak tegas para pelaku kendaraan gelap, alias travel yang tidak berizin resmi dan masih nekat untuk mengangkut pemudik selama periode Lebaran tahun ini. 

Jika ada yang tertangkap oleh petugas, sanksi yang akan diberikan yaitu kendaraan terkait akan disita dan baru bisa diambil setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H selesai, atau pada 12-13 Mei 2021. 

Bagi kasus tertentu, bisa dikenakan hukuman sanksi yang berbeda. 

Baca Juga: PT. Jasa Marga Mulai Siapkan Titik Penyekatan Mudik di Jalan Tol

"Saya pastikan tidak ada travel gelap yang lolos karena kita juga bangun 333 titik evaluasi dari pada mudik tahun lalu. Tahun lalu, kita bangun 146 titik penyekatan, jadi lebih ketat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021). 

Istiono mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait baik di perbatasan provinsi, kabupaten, dan juga dengan pemangku kebijakan lainnya. 

Adapun titik penyekatan tersebut akan tersebar di jalur tol, arteri (non-tol), dan beberapa jalur tikus dari Sumatera sampai Bali. 

Namun, Istiono masih belum dapat mengungkapkannya secara rinci. 

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nakal, Polda Jabar Siapkan 338 Pos Penyekatan

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 melalui Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H. 

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Jateng Siap Minta Putar Balik Pemudik Bandel

Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6-17 Mei 2021 guna menekan terjadinya penyebaran Covid-19. 

“Kalau sama-sama kita bangun kesadaran masyarakat, dan kita kompak memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Insya Allah pencegahan akan lebih mudah,” kata Istiono.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.