> >

Larangan Mudik Lebaran Berlangsung Sepanjang 6-17 Mei 2021, Bansos akan Diberikan

Berita utama | 26 Maret 2021, 12:11 WIB
Presiden Jokowi memberi arahan melarang mudik lebaran 2021 demi menekan penularan Covid-19. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat melakukan mudik lebaran 2021. Langkah ini demi menekan penyebaran Covid-19 dan mengatasi pandemi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyebut saat ini angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, utamanya setelah libur panjang.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir, Jumat (26/3/2021). 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Pelarangan mudik lebaran ini juga terkait cuti bersama yang telah dipangkas.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi nggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, Polri dan Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan resmi menindaklanjuti larangan itu.

Seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, kata Muhadjir, juga akan melakukan sosialisasi tentang larangan mudik lebaran itu.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," ujar Muhadjir.

Larangan mudik lebaran ini berjalan sesuai arahan Presiden Jokowi pada Selasa (23/3/2021).

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU