> >

Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Pegawai Kafe, Bripka CS Kena Sanksi Berlipat

Hukum | 25 Februari 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota polisi Bripka CS yang menembak mati anggota TNI AD dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, dipastikan akan dikenakan sanksi berlipat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ferdy
Sambo memastikan Bripka CS akan diproses secara pidana.

"Tersangka Bripka CS akan dilakukan proses pidana," kata Sambo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditembak di Kafe, Bripka CS Ngamuk Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 Juta

Untuk memastikan proses hukum kepada tersangka berjalan transparan, Sambo mengatakan, pihak kepolisian akan menggandeng POM AD untuk menyelesaikan kasus ini.

"Ditkrimum Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan POM AD untuk memastikan proses sidik berjalan transparan," ujar Sambo.

Selain diproses pidana, Sambo menegaskan, Bripka CS akan dipecat dari institusi Polri. Pemecatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Adapun aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, dan 13.

Baca Juga: Sebelum Tembak 4 Orang di Kafe Bripka CS Sempat Minum Miras dan Cekcok

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," tuturnya.

Selain itu, Sambo menambahkan, Propam Polri akan melakukan pengecekan kepada seluruh anggota Polri terkait prosedur pemegang senjata api.

Bahkan, kata dia, catatan para anggota Polri mulai dari tes psikologi hingga perilaku juga akan dicek.

"Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah," ucap Sambo.

Baca Juga: Penampakan Bripka CS yang Tembak Anggota TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng

"Itu baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri."

Adapun Bripka CS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan diproses secara kode etik.

Bripka CS menembak empat orang yang ada di kafe tersebut. Dari keempat orang itu, 3 di antaranya tewas di tempat.

Sedangkan seorang sisanya dilarikan ke rumah sakit. Salah satu korban tewas merupakan anggota TNI AD.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditembak Bripka CS, Pangdam Jaya: Selesaikan Secara Hukum yang Berkeadilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan penembakan itu berawal ketika Bripka CS datang ke kafe tersebut pada pukul 02.00 WIB.

Lalu, pada pukul 04.00 WIB kafe akan tutup. Sejumlah pelanggan lain sudah membubarkan diri.

Oleh salah satu pelayan kafe, Bripka CS kemudian didatangi dan ditagih pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.

Alih-alih membayar, pelaku Bripka CS malah mengamuk dan tidak mau membayar. Bripka CS berdalih tagihan minuman tersebut terlalu mahal.

Baca Juga: Korban Penembakan Bripka CS ada Prajurit TNI, Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf

Anggota TNI yang berada di lokasi lantas menegur pelaku Bripka CS. Selanjutnya, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Ketika terjadi cekcok, tiba-tiba pelaku Bripka CS mengeluarkan senjata api miliknya. Ia menembak 4 korban secara bergantian.Tiga di antaranya tewas di tempat.

"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," kata Yusri.

Baca Juga: Bripka CS Tembak Mati 3 Pengunjung Kafe di Cengkareng, Salah Satu Korban Prajurit TNI AD

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU