> >

Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Pegawai Kafe, Bripka CS Kena Sanksi Berlipat

Hukum | 25 Februari 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota polisi Bripka CS yang menembak mati anggota TNI AD dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, dipastikan akan dikenakan sanksi berlipat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ferdy
Sambo memastikan Bripka CS akan diproses secara pidana.

"Tersangka Bripka CS akan dilakukan proses pidana," kata Sambo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditembak di Kafe, Bripka CS Ngamuk Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 Juta

Untuk memastikan proses hukum kepada tersangka berjalan transparan, Sambo mengatakan, pihak kepolisian akan menggandeng POM AD untuk menyelesaikan kasus ini.

"Ditkrimum Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan POM AD untuk memastikan proses sidik berjalan transparan," ujar Sambo.

Selain diproses pidana, Sambo menegaskan, Bripka CS akan dipecat dari institusi Polri. Pemecatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Adapun aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, dan 13.

Baca Juga: Sebelum Tembak 4 Orang di Kafe Bripka CS Sempat Minum Miras dan Cekcok

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," tuturnya.

Selain itu, Sambo menambahkan, Propam Polri akan melakukan pengecekan kepada seluruh anggota Polri terkait prosedur pemegang senjata api.

Bahkan, kata dia, catatan para anggota Polri mulai dari tes psikologi hingga perilaku juga akan dicek.

"Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah," ucap Sambo.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU