> >

Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini Kata Yasonna Laoly

Peristiwa | 21 Februari 2021, 22:56 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Yasonna H. Laoly, minta agar insan imigrasi untuk Fleksibel, cepat, dan tepat dalam bekerja (Sumber: HUMAS KEMENKUMHAM SULSEL)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan turunan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dari 49 peraturan turunan itu, terdiri atas sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana itu pun telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Baca Juga: Deretan Konfederasi Buruh Internasional yang Ikut Dukung Penolakan UU Cipta Kerja

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dikutip dari Setkab.go.id pada Minggu (21/02/2021).

"UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi."

Lebih lanjut, Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Seluruh Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung 1 Februari 2021

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional," ucapnya.

"Sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia."

Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.

Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga: Hari Ini, Serikat Buruh Akan Demo Lagi Soal UU Cipta Kerja

Dengan demikian, secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 ini bertujuan  untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: RPP UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan PHK Karyawan Tanpa Bayar Full Pesangon

Lalu menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Kemudian, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar Lengkap 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang Telah Diundangkan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU