> >

Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini Kata Yasonna Laoly

Peristiwa | 21 Februari 2021, 22:56 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Yasonna H. Laoly, minta agar insan imigrasi untuk Fleksibel, cepat, dan tepat dalam bekerja (Sumber: HUMAS KEMENKUMHAM SULSEL)

Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga: Hari Ini, Serikat Buruh Akan Demo Lagi Soal UU Cipta Kerja

Dengan demikian, secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 ini bertujuan  untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: RPP UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan PHK Karyawan Tanpa Bayar Full Pesangon

Lalu menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Kemudian, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar Lengkap 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang Telah Diundangkan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU