> >

Penusuk Kadis Parekraf: Hari Ini Bapak Bisa Selamat, tapi Jangan Harap Lain Hari Selamat!

Peristiwa | 11 Februari 2021, 19:09 WIB
Penusuk Kadis Parekraf DKI Jakarta sempat mengeluarkan ancaman ke pegawai BKD sebelum melakukan penusukan pada dua hari kemudian. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum mendatangi Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, pelaku penusukan sempat mendatangi Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta dan mengeluarkan ancaman.

Ancaman itu dilayangkan pelaku, RH, saat menanyakan status kepegawaiannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada Senin (8/2/2021).

"Hari ini bapak bisa selamat tapi jangan harap lain hari pulang bisa selamat," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah mengulang perkataan pelaku kepada pegawai BKD DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Ancaman itu dikeluarkan RH karena ketidakpuasannya terhadap jawaban dari pegawai BKD.

Pegawai BKD sendiri meminta RH untuk menanyakan langsung mengenai status kerjanya ke dinas terkait yang memperkerjakannya, saat menjawab pertanyaan RH.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Adalah Mantan Satpam di Kantornya

RH sendiri sebenarnya diperkerjakan oleh Dinas Kebudayaan bukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Namun oleh Dinas Kebudayaan diperbantukan atau ditugaskan ke Dinas Pariwisata.

"Di Dinas Kebudayaan sebagai sekuriti. Kemudian dia dibagi penugasannya di kewilayahan dan kebetulan dia ditugaskan di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," jelas Azis.

Namun RH malah menanyakan kontrak kerjanya ke Dinas Pariwisata. Sayangnya, jawaban Plt Kadis Parekraf tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya.

"Jawabannya adalah, Anda berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan. Jadi silakan ditanyakan ke sana," kata Azis.

Jawaban tersebut ternyata membuat tersinggung dan melakukan penusukan dengan senjata tajam yang telah dibawanya.

"Padahal jawabannya, jawaban normatif, bukan jawaban seperti perselisihan," ujar Azis.

Polres Jakarta Selatan sendiri akan mengenakan RH dengan beberapa pasal, terutama Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dilapis dengan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.

Baca Juga: Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya Ditusuk RH di Kantornya

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU