> >

Ada Dugaan Pencucian Uang lewat Cryptocurrency di Grab Toko, Apa Itu?

Kriminal | 13 Januari 2021, 11:40 WIB
ILUSTRASI. Mata uang kripto. Kerugian akibat kejahatan cryptocurrency pada 2019 melonjak jadi US$ 4,52 miliar (Sumber: Kontan/Muradi)

SOLO, KOMPAS.TV- Markas Besar (Mabes) Polri membongkar praktik penipuan belanja online yang dilakukan Yudha Manggala Putra (YMP) lewat situs www.grabtoko.com.

Meraup untung sebesar Rp17 miliar dengan hampir seribu konsumen tertipu, polisi juga mengusut kejahatan pelaku lainnya lewat penipuan uang melalui Cryptocurrency.

“Kami juga tengah melihat adanya praktik money laundry yang dilakukan pelaku diluar kasus penipuannya,” tutur Direktur Tindak Pidana  Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, dalam keterangan media, Selasa (12/1/2021). 

Dugaan adanya praktik pencucian uang, kata Slamet, tak lepas dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Dari pengembangan tersebut diduga pelaku juga menginvestasikan uang hasil kejahatan penipuannya kedalam bentuk Cryptocurrency atau uang kripto. 

Baca Juga: 980 Orang Jadi Korban Penipuan Grab Toko, Polisi Sebut Kerugiannya hingga Rp 17 Miliar

Disarikan Kompas.tv dari berbagai sumber, Cyrptocurrency atau uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain itu masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, tron.

Mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral.

Kontrol desentralisasi dari masing-masing mata uang kripto bekerja melalui teknologi ledger terdistribusi, biasanya blockchain, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU