Kompas TV nasional kriminal

980 Orang Jadi Korban Penipuan Grab Toko, Polisi Sebut Kerugiannya hingga Rp 17 Miliar

Kompas.tv - 12 Januari 2021, 21:39 WIB
980-orang-jadi-korban-penipuan-grab-toko-polisi-sebut-kerugiannya-hingga-rp-17-miliar
Ilustrasi berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi atau berita, apalagi jika hoaks, bisa-bisa ditangkap polisi (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban perusahaan jual beli barang Grab Toko mencapai miliaran rupiah.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Diber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

"Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," ujar Slamet.

Baca Juga: Merebaknya Disinformasi dan Hoaks di Masa Pandemi Covid-19

Menurutnya, terdapat 980 orang yang telah membeli barang elektronik dari Grab Toko. 

Dari jumlah itu, hanya sembilan pembeli yang mendapat barang pesanannya. 

Bareskrim pun telah menangkap pemilik Grab Toko bernama Yudha Manggala Putra di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021. 

Slamet mengatakan, pelaku membuat laman Grab Toko dan menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga menarik calon pembeli. 

Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim. 

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," tuturnya. 

Selain itu, Yudha disebut mempekerjakan enam orang karyawan sebagai customer service. 

Keenamnya bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa pesanannya tidak kunjung dikirim. 

Slamet menuturkan, pelaku juga diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.