> >

Tersangka Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Ditahan Bareskrim Mabes Polri

Kriminal | 14 Oktober 2020, 16:11 WIB
Irejen Pol Napoleon Bonaparte seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditahan petugas Bareskrim Mabes Polri.

Jenderal polisi bintang dua dan pengusaha itu tersandung kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, kedua tersangka itu dipanggil pada hari ini karena penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus tersebut.

“Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” ujar Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. 

Awi mengatakan, Napoleon tadi tiba pada pukul 11.00 WIB. 

Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik. 

Sebelum ditahan, keduanya menjalani tes swab terkait Covid-19. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU