> >

Buronan Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Intel Kejaksaan Agung Saat Subuh

Hukum | 7 Oktober 2020, 13:57 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang buronan bernama Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap oleh tim gabungan dari Tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2020) subuh.

“Yang bersangkutan tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya, di apartemen daerah Permata Hijau sekitar jam 00.40 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (7/10/2020).

Hari menjelaskan, Dalton merupakan terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,37 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.753.

Baca Juga: Warga Gagalkan Penangkapan Buronan Narkoba, Petugas BNN Kabupaten Diamuk

Hari mengatakan, kasus yng melibatkan Dalton tersebut terjadi pada 6 tahun lalu atau 2014 .

Saat itu, Dalton mengaku sebagai direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia untuk rumah produksi maupun stasiun televisi.

Berbekal akal bulus tersebut, Dalton kemudian menawarkan kepada korbannya agar berinvestasi di perusahaannya.

Tak lupa, Dalton pun mengiming-imingi keuntungan yang cukup besar mencapai 25 persen.

Baca Juga: Jaksa Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Korupsi P2SEM Pemprov Jatim

Dengan iming-iming keuntungan tersebut dan klaim Dalton bahwa perusahaan telah untung, korban lantas tertarik dan setuju untuk berinvestasi sebesar 1 juta dollar AS.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU