> >

Buronan Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Intel Kejaksaan Agung Saat Subuh

Hukum | 7 Oktober 2020, 13:57 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

Sebelum menaruh investasi, saat itu, investor yang tertarik memintanya bertemu. Sang investor minta dijelaskan lebih jauh ihwal perusahaan yang dipimpin Dalton.

Dalton yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut lantas setuju jika calon korbannya hendak mengetahui lebih jauh tentang perusahaannya.

Akan tetapi, Dalton memberikan syarat tertenu. Yakni, ia meminta korban terlebih dulu menyetor 50 persen dari total investasi atau sebesar 500.000 dollar AS.

Baca Juga: Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia Jadi Buronan, Polisi: Inisial F, Bukan Kalangan Artis

Belakangan, setelah ditunggu-tunggu ternyata apa yang dijanjikan Dalton hanya janji manis nan kosong. Korban yang merasa dirugikan ahirnya melapor kepada pihak penegak hukum.

“Ternyata apa yang dijanjikan, apa yang diceritakan terpidana, ternyata tidak benar, dan ternyata perusahaan itu tidak untung, tapi justru malah mengalami kerugian yang cukup besar,” ucap Hari.

Dalam putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2018, Dalton dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia menjadi buron sejak saat itu.

Selanjutnya, jaksa akan mengeksekusi putusan MA tersebut. Dalton akan dijebloskan ke Lapas Salemba.

Baca Juga: Buronan Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap di Angkringan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU