Kompas TV regional hukum

Jaksa Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Korupsi P2SEM Pemprov Jatim

Kompas.tv - 12 Agustus 2020, 12:53 WIB
jaksa-tangkap-buronan-10-tahun-kasus-korupsi-p2sem-pemprov-jatim
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JEMBER, KOMPAS.TV – Buronan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jawa Timur ditangkap di Jember, Selasa (11/8/2020). Buronan yang dimaksud itu tak lain adalah Ahmad Fauzi Zamaroni.

Baca Juga: Warga Gagalkan Penangkapan Buronan Narkoba, Petugas BNN Kabupaten Diamuk

Diketahui, dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya sejak tahun 2010.

Proses penangkapan dibantu oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jember. 

Setelah dilakukan pencarian selama 10 tahun, dia ditangkap di rumahnya, di Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu. 

“Dia DPO Kejari Surabaya perkara P2SEM tahun 2009-2010,” ujar Kasi intel Kejari Jember, Agus Budiarto kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020). 

Menurut Agus, saat proses hukum berlangsung, Ahmad Fauzi Zamroni tidak pernan hadir karena melarikan diri. 

Namun demikian, tetap dilakukan sidang secara in absentia hingga mendapatkan keputusan Pengadilan, yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Ahmad Fauzi Zamroni dipidana penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415.000.000. 

Setelah dilakukan pencarian selama 10 tahun, Ahmad Fauzi ditemukan ada di Jember. 

Baca Juga: Jaksa Temui Buron Kelas Kakap, Inisiatif atau Ada Titipan ? - AIMAN (Bag 5)

Oleh karena itulah, Kejari Surabaya berkomunikasi dengan Kejari Jember guna melakukan pelacakan. 

“Dia di Jember sudah tahunan, cukup lama, cuma kali melacak tidak gampang,” tambah Agus. 

Selama ini, Ahmad Fauzi selalu berpindah tempat, mulai dari Jakarta, Surabaya dan lainnya, sebelum ditangkap di rumahnya. 

Setelah tertangkap, dia dibawa ke kantor Kejari Jember, selanjutnya dibawa ke Lapas kelas II A Jember untuk menjalalani hukuman pidananya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.