> >

Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari BLT, Prakerja, hingga Subsidi Gaji? Cek Lagi Syarat Ini

Sosial | 3 September 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi: uang bantuan pemerintah. Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari BLT, Prakerja, hingga Subsidi Gaji? Cek Lagi Syarat Ini. (Sumber: Shutterstock)

KOMPAS.TV - Pemerintah menggelontorkan berbagai skema maupun program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya

Selain itu, program bantuan tersebut juga sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi mengingat Indonesia saat ini tengah berada di jurang resesi.

Beberapa bantuan yang tengah berjalan, antara lain, bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Rincian 7 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi: dari Sembako, Listrik, hingga BLT

Lantas Bagaimana jika Tidak Mendapat Bantuan Ini?

Mengutip Kompas.com, di media sosial dan komentar di berbagai berita soal bantuan- bantuan pemerintah ini, tak sedikit yang mempertanyakan mengapa mereka belum menerima bantuan apa pun.

Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah memang menetapkan sejumlah syarat bagi tiap-tiap program yang dijalankan.

Sehingga bantuan dari masing-masing program, hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Bagi yang belum menerima bantuan, Anda bisa mengecek lagi, apakah Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Kurang, Minta Tambahan ke Bank

Peserta pameran umkm menunggu pengunjung dalam pameran Indocraft 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (Sumber: Kompas/Totok Wijayanto)

BLT UMKM

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Pemerintah menargetkan program ini menyasar 12 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.

Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada.

Jika belum terdaftar, pelaku UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan ini. Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, penerima bantuan juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Berikut syarat lain penerima bantuan BLT UMKM:

  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Apabila lolos, penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari pihak bank, baik melalui SMS notifikasi atau dihubungi oleh Mantri BRI.

Baca Juga: Pelaku UMKM Berjubel Untuk Dapatkan Bansos

Ilustrasi: Kartu Prakerja. (Sumber: Prakerja.go.id)

Kartu Prakerja

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat secara umum yang memenuhi kriteria. Penerima harus berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman prakerja.go.id.

Peserta harus mengikuti sejumlah seleksi yang tersedia.

Jika lolos, penerima manfaat akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak pelaksana melalui SMS. Informasi kelolosan juga dapat dilihat melalui dashboard akun masing-masing pendaftar.

Kuota penerima bantuan ini sebanyak 5,6 juta, yang dibagi menjadi beberapa gelombang.

Berikut syaratnya:

  • WNI
  • Minimal berusia 18 tahun
  • Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Tembus 1,7 Juta, Apa Kriteria yang Lolos?

Ilustrasi: uang rupiah bantuan dana (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)

BSU Karyawan dan Pegawai Honorer Non-ASN

Karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta juga tidak luput dari sasaran pemerintah.

Bantuan subsidi upah/gaji ini sudah mulai disalurkan dan dilakukan secara bertahap.

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.

Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.

Sehingga, nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.

Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.

Syarat penerima BSU sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: BST Rp 500.000 Per Keluarga Siap Disalurkan, Ini Syarat Mendapatkannya

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU