Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya

Kompas.tv - 1 September 2020, 13:11 WIB
pemerintah-salurkan-lagi-bantuan-sosial-tunai-rp-500-000-ini-syarat-dan-mekanismenya
Ilustrasi: uang bantuan. Pemerintah Siap Salurkan Lagi Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya. (Sumber: Shutterstock/Pepsco Studio)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak virus corona (Covid-19).

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Pemerintah Beri Rp 500.000 Per Keluarga, Tidak Boleh untuk Beli Pulsa dan Rokok

Apa Saja Syarat dan Mekanismenya?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)" ujar Adhy, Selasa (1/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Baca Juga: BST Tambahan Rp 500 Ribu Disalurkan Ke 9 Juta KPM Kartu Sembako Non PKH

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNT akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Baca Juga: Kemensos Salurkan BST Gelombang Kedua dan Tinjau Program Sembako di Klungkung



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.