Kompas TV bisnis kebijakan

BST Rp 500.000 Per Keluarga Siap Disalurkan, Ini Syarat Mendapatkannya

Kompas.tv - 2 September 2020, 05:05 WIB
bst-rp-500-000-per-keluarga-siap-disalurkan-ini-syarat-mendapatkannya
Ilustrasi: uang bantuan. BST Rp 500.000 Per Keluarga Siap Disalurkan, Ini Syarat Mendapatkannya. (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000 per keluarga.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak virus corona (Covid-19).

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: BST Tambahan Rp 500 Ribu Disalurkan Ke 9 Juta KPM Kartu Sembako Non PKH

Apa Saja Syarat dan Mekanismenya?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)" ujar Adhy, Selasa (1/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Baca Juga: Pemerintah Beri Rp 500.000 Per Keluarga, Tidak Boleh untuk Beli Pulsa dan Rokok

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNT akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x