> >

Gaji Dipotong Rp7.000 Karena Terlambat 2 Menit, Masinis Gugat Perusahaan Kereta Rp275 Juta

Kompas dunia | 11 November 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi kereta cepat (Sumber: Luna Kay on Unsplash)

Dikutip dari BBC, awalnya JR West ingin memotong gaji masinis tersebut sebesar 85 yen atau setara Rp10.000.

Namun, kemudian sepakat untuk mengurangi denda hanya 56 yen, setelah masinis itu membawa kasus tersebut ke Kantor Inspeksi Standar Buruh Okayama.

Meski begitu, sang pegawai menolak pengurangan gaji itu, dan berargumen keterlambatan itu tak mengganggu jadwal, atau penumpang, karena kereta kosong saat kejadian.

Tetapi perusahaan menegaskan bahwa mereka menerapkan prinsip tak bekerja, tidak ada pembayaran.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Dakwa Jurnalis AS atas Penghasutan dan Terorisme, Terancam Bui Seumur Hidup

Masinis kemudian membawa kasusnya ke Pengadilan Distrik Okayama pada Maret lalu, dan ia kini mencari ganti rugi.

Sistem kereta api di Jepang terkenal karena presisi.

Pada 2017, sebuah perusahaan kereta api mengeluarkan permintaan maaf setelah salah satu keretanya meninggalkan stasiun 20 detik lebih awal.

Jika kereta terlambat lebih dari lima menit, penumpang diberikan sertifikat yang dapat digunakan sebagai alasan keterlambatan.

Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto

Sumber : BBC


TERBARU