> >

Gaji Dipotong Rp7.000 Karena Terlambat 2 Menit, Masinis Gugat Perusahaan Kereta Rp275 Juta

Kompas dunia | 11 November 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi kereta cepat (Sumber: Luna Kay on Unsplash)

TOKYO, KOMPAS.TV - Seorang masinis di Jepang menggugat perusahaan kereta setelah gajinya dipotong 56 yen atau setara Rp7.000 setelah terlambat 2 menit.

Sebelumnya, pada Juni 2020, Perusahaan Kereta JR West mendenda masinis tersebut karena menyebabkan keterlambatan pengoperasian selama 1 menit.

Dikatakan penundaan itu membuat para pegawai tak bisa bekerja.

Sang pegawai yang didenda itu pun menggugat JR West senilai 2,2 juta yen (Rp275 juta) atas kerusakan mental karena kasus tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan, Afghanistan Jatuh karena Ratusan Ribu Tentara untuk Lawan Taliban Tak Ada

Seperti dilaporkan Soranews24, pria yang tak disebutkan namanya itu dijawalkan untuk mengendarai kereta ke stasiun Okayama di selatan negara tersebut.

Namun, ia tiba di platform yang salah sambil menunggu untuk mengambil alih dari pengemudi sebelumnya.

Ketika menyadari kesalahannya, ia langsung berusaha untuk masuk ke platform yang benar.

Pergantian antara dua pengemudia itu pun menyebabkan keterlambatan selama dua menit.

Satu menit keterlambatan kereta sampai, dan satu menit keterlamatan dalam pergudangan kereta api di depo.

Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto

Sumber : BBC


TERBARU