> >

Terancam Tuntutan Rp7,6 Miliar, 2 ABK Indonesia Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Tanah Air

Kompas dunia | 16 Oktober 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi kapal Tug Boat. Dua ABK Kapal Tug Boat berbedera UEA bisa dipulangkan ke tanah air setelah terancam dituntut oleh pemilik kapal senilai Rp7,6 miliar. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua ABK Indonesia yang bertugas di Kapal Tug Boat (TB) Italya 10 berbendera Uni Emirat Arab (UEA)  akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah Air.

Keduanya tiba di Indonesia, Sabtu (16/10/2021) pagi pada pukul 08.15 WIB, setelah berangkat dari Muscat, Oman, Jumat (15/10) kemarin.

Kedua ABK tersebut sebelumnya tengah menghadapi tuntutan Rp7,6 miliar dari pemilik Kapal TB Italya 10 yang berada di Sharjah, UEA.

Berdasarkan pernyataan dari KBRI di Muscat, pemulangan keduanya bisa dilakukan setelah terjadi proses negosiasi dan koordinasi dengan otoritas setempat.

Baca Juga: Sempat Hadapi Buaya dengan Tempat Sampah, Pria AS Ini Kini Tangkap Ular Besar Gunakan Handuk

Kedua ABK tersebut berasal dari Aceh dan Kepulauan Riau.

Mereka bekerja sebagai ABK di UEA sejak Maret 2021, dan kemudian dipekerjakan untuk membawa TB Italya 10 untuk menarik muatan di wilayah Sharjah dan sekitarnya.

Pada awal Agustus 2021, mereka diinstruksikan berlayar dari Sharjah, menunju ke perairan Oman.

Dalam pelayaran, kapal yang dikabarkan sudah tidak layak pakai itu mengalami permasalahan mesin.

Mesin kiri mati dan kapal berlayar dengan satu mesin RPM rendah.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : KBRI Muscat


TERBARU