Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kepala SLB Minta Maaf karena Tak Paham Prosedur Pengiriman Keyboard dari Korea sebagai Barang Hibah

Kompas.tv - 29 April 2024, 18:32 WIB
kepala-slb-minta-maaf-karena-tak-paham-prosedur-pengiriman-keyboard-dari-korea-sebagai-barang-hibah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyerahkan alat bantuan belajar hibah kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). (Sumber: Antara/Imamatul Silfia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

TANGERANG, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan pihaknya. Ia mengaku pihaknya kurang memahami prosedur pengiriman dan penerimaan barang impor dan barang hibah.

SLB-A Pembina Tingkat Nasional adalah pihak penerima hibah 20 unit keyboard braille dari Korea Selatan, yang tertahan di gudang DHL Bandara Soekarbo Hatta akibat permasalahan bea masuk. 

"Permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miskomunikasi. Permohonan maaf juga atas kegaduhan media yang selama ini kita ketahui," kata Dedeh kantor DHL di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). 

“Mudah-mudahan dengan ini kami dapat menjalin kerja sama yang baik, karena tidak menutup kemungkinan ke depan kami akan mendapat bantuan-bantuan hibah lagi dari orang-orang yang peduli dengan peserta didik berkebutuhan khusus di Indonesia,” tambahnya seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV

Baca Juga: Tertahan sejak 2022, Alat Bantu Belajar Akhirnya Diserahkan ke SLB, Bea Cukai: Miskomunikasi

Pada kesempatan itu juga, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta akhirnya menyerahkan 20 keyboard braille barang hibah itu kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional.

Sebelumnya, barang itu tertahan di Gudang DHL sejak 2018. Namun setelah diketahui barang itu merupakan barang hibah, maka Bea Cukai menetapkan bebas bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang tersebut. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, tertahannya barang tersebut karena masalah komunikasi atau kesalahpahaman.

"Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Jadi SLB, dinas (pendidikan), kemudian PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," terang Askolani.

Baca Juga: Menperin: 2,79 Juta Unit Ponsel di Indonesia Impor, 85 Persen Produk Apple




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x