> >

Terancam Tuntutan Rp7,6 Miliar, 2 ABK Indonesia Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Tanah Air

Kompas dunia | 16 Oktober 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi kapal Tug Boat. Dua ABK Kapal Tug Boat berbedera UEA bisa dipulangkan ke tanah air setelah terancam dituntut oleh pemilik kapal senilai Rp7,6 miliar. (Sumber: Freepik)

Kapal akhirnya ditarik ke Pelabuhan Duqm, Oman. Saat itu kondisi makanan di kapal juga menipis.

Bukannya membantu, pemilik kapal di Sharjah malah menuntut kedua ABK masing-masing sebesar 1 juta dirham atau setara Rp3,8 miliar per orang atas kerugian kerusakan kapal.

Total keduanya harus membayar Rp7,6 miliar atas kerugian tersebut.

Baca Juga: Menlu RI Sebut Myanmar Tidak Perlu Kirim Perwakilan ke KTT ASEAN

Jika tak membayar, perusahaan mengancam akan memenjarakan keduanya di UEA.

Kondisi tersebut membuat keduanya memutuskan keluar dari kapal dan meminta perlindungan dari KBRI di Muscat.

KBRI Muscat kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan otoritas di Oman.

Negosiasi juga dilakukan dengan pihak agensi di Oman, yang akhirnya berujung pada keberhasilan memulangkan keduanya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : KBRI Muscat


TERBARU