> >

Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal, Pedagang, Ojol, Wirausaha, Freelance

Ekonomi dan bisnis | 27 November 2023, 13:52 WIB
Saat ini pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, hingga pekerja paruh waktu atau freelance bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial. (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja informal, termasuk pedagang, buruh harian, pengemudi ojek online, wirausaha, dan pekerja paruh waktu, dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran BPJS merupakan langkah penting untuk memperoleh perlindungan sosial, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Moeldoko: Kemendagri akan Perintahkan Kepala Daerah Daftarkan Petugas Pemilu ke BPJS Kesehatan

Syarat Pendaftaran

Para pekerja informal yang ingin mendaftar harus mempersiapkan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga).
  • Alamat e-mail.

Baca Juga: Panduan Lengkap Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya!

Langkah-Langkah Pendaftaran Online

Akses Situs Resmi:

  1. Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih “Pendaftaran Peserta” dan kemudian “Bukan Penerima Upah (BPU)”.
  3. Masukkan alamat e-mail dan kode captcha, lalu klik “Daftar”.
  4. Cek e-mail untuk “Aktivasi Pendaftaran”.
  5. Isi data diri dengan benar dan lengkap.

Baca Juga: Cara Menghubungkan Akun JMO Mobile dengan E-Wallet untuk Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran Iuran:

  1. Anda akan menerima kode iuran via e-mail.
  2. Lakukan pembayaran iuran sesuai instruksi.
  3. Kartu kepesertaan diterima dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pembayaran iuran.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

  • Iuran Minimum: Rp 26.800 per bulan.
  • Iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT): Mulai dari Rp 36.800, terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan JHT dan Rp 16.800 untuk JKK dan JKM, bagi peserta dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.
  • Iuran Tertinggi untuk JHT: Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal dengan penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.

Baca Juga: Catat, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terkena PHK

Cara Pembayaran Iuran

  • Pembayaran iuran tidak perlu dilakukan secara tunai, dapat menggunakan sistem autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO/BPJSTKU.

Pengecekan Saldo dan Pencairan JHT

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diperiksa melalui aplikasi JMO, BJPSTKU, SMS, atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU