Kompas TV ekonomi keuangan

Catat, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terkena PHK

Kompas.tv - 8 November 2023, 15:59 WIB
catat-ini-cara-dan-syarat-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-saat-terkena-phk
Saat ini pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, hingga pekerja paruh waktu atau freelance bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial. (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) mengharuskan peserta untuk melampirkan dokumen administratif yang sesuai.

Program BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan hari tua yang memberikan pesertanya akses ke uang tunai saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka memiliki opsi untuk mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua mereka.

PHK bisa terjadi dalam berbagai konteks, termasuk melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, pemutusan kerja secara bipartit atau berdasarkan kontrak kerja, atau akibat masalah hukum atau tindak pidana.

Namun sebelum mengajukan klaim JHT, ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda persiapkan.

Baca Juga: Resmi Mulai Dibangun, ini Target Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN Selesai

Syarat klaim JHT ketika terkena PHK 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan ketika ingin mengajukan klaim JHT: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 
  • Kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) 
  • Buku tabungan Kartu keluarga (KK) 
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan 
  • Pengadilan Hubungan Industrial Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika ada.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Cara klaim JHT online via website 

  • Kunjungi website layanan BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
  • Sistem akan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim 
  • Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada layar 
  • Unggah dokumen persyaratan 
  • Setelah menyelesaikan proses, Anda akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang 
  • Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (harap siapkan berkas asli) 
  • Setelah selesai, JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Cara klaim JHT online via aplikasi JMO 

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda, 
  • Pilih halaman beranda, pilik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih opsi "Klaim JHT" 
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya” 
  • Pilih salah satu alasan klaim antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya” Cek kembali data kepesertaan 
  • Jika data sudah benar, klik “Sudah” Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar 
  • Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif, klik “Selanjutnya” Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya” 
  • Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. 
  • Jika sudah, klik “Konfirmasi” Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses.

3. Cara klaim JHT di kantor cabang 

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan sampaikan keperluan Anda kepada petugas 
  • Petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan scan QR Code 
  • Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
  • Sistem akan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim 
  • Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada layar 
  • Unggah dokumen persyaratan 
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean 
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut, sampai dengan proses wawancara selesai 
  • Setelah selesai, JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

4. Cara klaim JHT melalui Bank kerja sama (SPO) 

  • Datang langsung ke bank SPO sesuai jam operasional kantor layanan 
  • Sampaikan kepada petugas bank tentang keperluan Anda mengajukan klaim JHT 
  • Berikan fotokopi dokumen persyaratan klaim, dengan menunjukkan berkas asli Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas Jika sesuai, Anda akan melakukan sesi wawancara 
  • Setelah proses pengajuan selesai, dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Baca Juga: Cara Menghubungkan Akun JMO Mobile dengan E-Wallet untuk Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x