> >

Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal, Pedagang, Ojol, Wirausaha, Freelance

Ekonomi dan bisnis | 27 November 2023, 13:52 WIB
Saat ini pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, hingga pekerja paruh waktu atau freelance bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial. (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

 

Pencairan saldo dapat dilakukan oleh peserta yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Resmi Mulai Dibangun, ini Target Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN Selesai

Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dan syarat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dapat diakses di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan kesempatan bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan sosial dan finansial yang penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU