Kompas TV ekonomi keuangan

Panduan Lengkap Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya!

Kompas.tv - 10 November 2023, 15:01 WIB
panduan-lengkap-klaim-jaminan-kematian-bpjs-ketenagakerjaan-simak-caranya
Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile bisa dipilih sebagai salah satu cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan . (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan/Repro Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan santunan berupa dana tunai kepada keluarga peserta yang meninggal.

Tujuan utama dari program ini adalah memberikan dukungan finansial kepada ahli waris demi menjaga kualitas hidup yang layak pascakehilangan anggota keluarga.

Baca Juga: Catat, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terkena PHK

Proses Pengajuan Klaim Jaminan Kematian

Setiap ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dapat mengajukan klaim Jaminan Kematian.

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memulai proses klaim.

Syarat Pengajuan Klaim Jaminan Kematian

Untuk mengajukan klaim, ahli waris harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama peserta dan ahli waris.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta dan ahli waris.
  4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
  5. Surat keterangan ahli waris yang sah.
  6. Buku nikah, jika ahli waris adalah pasangan resmi dari peserta.

Dokumen pendukung lain seperti referensi kerja, buku tabungan, dan NPWP jika saldo rekening lebih dari Rp 50 Juta.

Baca Juga: Cara Menghubungkan Akun JMO Mobile dengan E-Wallet untuk Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah Pengajuan Klaim

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Sampaikan keperluan klaim kepada petugas.
  3. Lakukan scan QR Code yang tersedia di kantor menggunakan ponsel.
  4. Aktifkan GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang.
  5. Pilih program JKM di aplikasi Lapakasik.
  6. Isi data yang diperlukan termasuk data pemohon dan peserta.
  7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan.
  8. Terima notifikasi pengajuan dan ambil nomor antrian.
  9. Ikuti proses verifikasi di kantor cabang.
  10. Setelah diverifikasi, ahli waris akan menerima santunan melalui rekening yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Dengan mengikuti prosedur ini, ahli waris dapat dengan mudah mengklaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan dukungan finansial di saat yang diperlukan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x