> >

Mulai Dibahas Pemerintah, Siap-siap Kendaraan Bermotor akan Dikenai Cukai

Kebijakan | 7 Juli 2020, 11:58 WIB
Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Aturan ganjil genap motor dan mobil belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengungkapkan pemerintah berencana menarik cukai emisi kendaraan bermotor.

Rencana tersebut sebelumnya pernah digulirkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Idrawati pada Februari 2020 lalu. Belakangan, rencana itu tampaknya akan dibahas lebih serius.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Di Palembang

Menurut Siti, usulan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan sudah mulai dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Siti menambahkan rencana penarikan cukai dari emisi kendaraan bermotor sebetulnya usul Menko Perekonomian. Karena itu, Kemenko Perekonomian diminta mendalami rencana tersebut.

"Itu akan dibahas lagi. Saya minta pendalaman dari Sesmenko Ekuin karena kalau misalnya pungutan untuk karbon tadinya saya lihat kalau disebut pajak retribusi, maka ada kaitan dengan undang-undang," kata Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Pemkot NTT Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Saat Corona

Siti menilai, kebijakan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor sangat mungkin dilakukan. Namun demikian, butuh proses lebih lanjut sebelum kebijakan itu diterapkan.

"Makanya formulasi harusnya disusun dulu, tapi Pak Menko katakan sangat mungkin dengan cukai. Saya akan pelajari lagi," kata Siti

Lebih lanjut, Siti mengatakan, Indonesia mendapat US$ 56 juta atau setara Rp 812 miliar karena berhasil menurunkan emisi karbon. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU