> >

PT Nikomas Gemilang, Pabrik Sepatu Merek Dunia yang Janjikan 1 Kali Gaji ke Ribuan Karyawan Jika ...

Ekonomi dan bisnis | 13 Januari 2023, 06:45 WIB
Pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang yang berbasis di Serang, Banten, menawarkan pengunduran diri terhadap 1.600 pekerjanya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karyawan pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang yang ditawari mengundurkan diri, dijanjikan 1 kali upah sebagai kompensasi.

Salah seorang pegawai Nikomas, Ade (bukan nama sebenarnya) mengatakan, tawaran resign juga diberikan kepada seluruh karyawan, bukan hanya 1.600 karyawan.

"Yang dapat tawaran resign itu seluruh karyawan Pou Chen (induk usaha Nikomas). Dijanjiin dikasih 1 kali upah," kata Ade kepada Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

Ia menyampaikan, perusahaan mulai mensosialisasikan tawaran tersebut sejak Oktober 2022. Kemudian bagi karyawan yang tertarik dengan program itu, sudah mulai bisa mengajukan resign pada 11 Januari lalu.

Baca Juga: Tawarkan 1.600 Pekerjanya Resign, Nikomas Gemilang Produksi Nike hingga New Balance

Menurutnya, baru saat ini Nikomas melakukan pengurangan karyawan. Namun Ade mengaku ia tidak mengambil tawaran tersebut.

"Tidak tertarik, karena banyak tanggungan," ujar Ade.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyatakan, aturan Ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengenal konsep mengundurkan diri atas tawaran perusahaan. Yang ada adalah resign atas keinginan karyawan sendiri atau sukarela.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Dalam Pasal 36 PP itu disebutkan jika alasan mengundurkan diri hanya dapat terjadi atas kemauan sendiri dan ada syarat lainnya.

"Jadi secara normatif,  pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Atau dengan kata lain, kita tidak mengenal pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan," terang Anwar saat dihubungi Kompas TV, Kamis (12/1).

Baca Juga: Pabrik Sepatu PT Nikomas Gemilang Minta 1.600 Karyawan Mengundurkan Diri

Kemudian, terkait besaran kompensasi bagi pekerja yang mengundurkan diri tersebut, berlaku ketentuan sesuai Pasal 50 PP 35/2021.

"Pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," jelasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU